A. Tujuan Negara
Tujuan negara adalah suatu sasarana yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan umum berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya (bonum publicum/commonwealth).
Menurut Muhlisin (2005) secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu :
- Untuk memperluas kekuasaan,
- Menyelenggarakan ketertiban umum,
- Mencapai kesejahteraan umum.
- Thomas Aquinas dan St. Agustinus
2. Charles E. Merriam
Tujuan negara adalah sebagai berikut :
- Keamanan ekstern (ekstern security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
- Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
- Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar