Entri Populer

Minggu, 09 Februari 2014

Tujuan Negara

     NEGARA merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai tujuan bersama. setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda, Untuk mencapai tujuannya, negara mempunyai tugas; mengatur kehidupan, menyelenggarakan pemerintahan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai. Apakah yang dimaksud dengan tujuan dan fungsi suatu negara?
     
A. Tujuan Negara
     
     Tujuan negara adalah suatu sasarana yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan umum berdirinya negara  pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya (bonum publicum/commonwealth).
     Menurut Muhlisin (2005) secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu :

  1. Untuk memperluas kekuasaan, 
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum,
  3. Mencapai kesejahteraan umum.
    Adapun menurut pendapat para ahli mengenai tujuan negara :

  1. Thomas Aquinas dan St. Agustinus
          Tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.

    2.  Charles E. Merriam
         Tujuan negara adalah sebagai berikut :

  • Keamanan ekstern (ekstern security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
  • Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar